Jumat, 29 Mei 2020

Kehidupan New Normal, ini Revolusi Membangun Tatanan Peradaban Baru

PADANG, SangkalaNews–Beberapa Provinsi akan menyonsong tatanan hidup baru alias new normal selama pandemi Korona salah satunya provinsi Sumatera Barat.

Menurut Pengamat Sosiologi Politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Eka Vidya Putra, S.Sos, bahwa memasuki Era new Normal tidaklah semudah yang diucapkan.

Kita akan dihadapkan pada dua pilihan dari perubahan tersebut, Pertama kembali ke masa lalu, atau yang kedua, kita harus membangun kebiasan dan peradaban baru. Apalagi menyangkut apa yang dinamakan revolusi.

“Jika kita samakan Covid-19 dengan perubahan dan revolusi, secara tidak langsung kita masuk kepada pilihan tersebut. Kembali ke masa lalu tentu tidak memungkinkan, hal ini disebabkan wabah Covid-19 yang belum sepenuhnya berakhir, atau tidak akan berakhir sama sekali. Solusinya adalah membangun tatanan hidup baru atau yang dikenalkan sekarang dengan sebutan new normal,” ucapnya.

Secara sosiologis keadaan ini dihadapkan dengan situasi anomali tatanan kehidupan dengan situasi yang tidak menentu. Tantangannya, bagaimana mengubah anomali menjadi keteraturan, dalam hal ini tepatnya keteraturan baru.

Eka Vidya Putra menambahkan “Bagaimana keteraturan ini isa dijalankan secara kultural tapi bisa juga secara struktural (pemerintahan). Hemat saya saat ini, dalam menghadapi wabah ini kita bisa mulai secara struktural, dan perlahan-lahan menjadikannya sebagai sesuatu yang membudaya ditengah-tengah masyarakat.

Sosiolog UNP, Dr. Erianjoni, S.Sos, M.Si, mengatakan, walau masih pro-kontra, kebijakan pemerintah dengan menerapkan new normal atau berdamai dengan Covid-19 diharapkan akan menggerakan kembali aktivitas sosial dan ekonomi yang lumpuh dimasa pandemi Covid-19 ini.

“Protokol Kesehatan Covid-19 menuntut dilakukannya perubahan. Konsekwensinya akan merubah prilaku dan gaya hidup segala aktivitas sosial yang terjadi ditengah masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Erianjoni menambahkan, pada dasarnya apapun bentuk strategi menghadapi kovid ini tergantung pada perilaku disiplin dalam menjalankan segala bentuk aktivitas sesuai protokol kesehatan.

“Selagi masyarakat Sumbar tetap nyeleneh dengan protokol kesehatan, maka akan sia-sia saja dan malah makin memperparah kondisi. Buktinya, Sumbar ditetapkan sebagai provinsi dari empat provinsi (DKI, Jabar dan Gorontalo) yang akan melibatkan TNI untuk ambil bagian dalam mendisiplinkan warga. Artinya daerah kita diasumsikan masih buruk kedisiplinan masyarakatnya, sampai TNI harus diturunkan,” paparnya. (EH)

PSBB Sumbar Diperpanjang hingga 7 Juni 2020, Minus Kota Bukit Tinggi

PADANG,  SangkalaNews–Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumbar di perpanjang sampai 7 Juni 2020, ini kebijakan baru yang diputuskan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumbar

Kebijakan ini diambil, setelah Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak saat rapat koordinasi melalui video conference antaranya bupati dan wali kota se-Sumbar, Kamis (28/5) di ruang kerja Irwan Prayitno.

Ditambah lagi keputusan ini juga berdasarkan kajian dari pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (Unand), Defriman Djafri, Ph.D.

Hasil rapat tersebut, dari 19 kabupaten/kota, hanya Kota Bukittinggi yang keluar dari PSBB sekaligus menerapkan konsep New Normal.

Sementara itu, penetapan keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI termasuk dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen TNI Doni Monardo.

Irwan Prayitno menegaskan, PSBB Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dengan beberapa poin penting yang harus dilakukan.

Pertama, melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan. Di mana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten kota sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tatanan baru produktif dan aman dari Covid-19, atau yang lebih dikenal dengan istilah New Normal pasti kita hadapi. Namun hal ini dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan sambil menunggu Keppres dikeluarkan,” papar Irwan Prayitno.

Kedua, mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. “Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI kepada TNI-Polri untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian,” ungkapnya.

Ketiga, Pemprov Sumbar tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya selama Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat.

“Kita tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya tracking dan isolasi kasus positif,” terangnya.

Poin terakhir, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa tidak ada persoalan jika ada kabupaten kota ada yang ingin keluar dari PSBB. “Tetap kita dukung,” kata Irwan Prayitno.

Namun demikian ia menekankan pentingnya mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir. “Kita tentu tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan ujicoba,” tegasnya.

Sebelumnya, pada rapat kordinasi melalui video conference yang juga dihadiri oleh Forkopimda Sumbar, tiga kepala daerah masing-masing Bupati Pesisir Selatan, Wali Kota Bukittinggi dan Wali Kota Padang Panjang mempresentasikan sejumlah alasan yang mendasari untuk keluar dari PSBB.

Namun setelah mendengar pemaparan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Defriman Djafri, Ph.D yang merupakan pakar epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand, hanya Kota Bukittinggi yang tetap keluar dari PSBB dengan berbagai pertimbangan. Khususnya terkait sektor perekonomian. (EH)

Sabtu, 16 Mei 2020

Kawal Pintu Masuk Sumbar, Gubernur Sumbar : Aparatur harus Tegas, Santun dan Beretika

PADANG, SangkalaNews–Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta personil Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, dibantu oleh TNI, Polri tegas dalam melaksanakan tugas mengawasi dan menjaga perbatasan Provinsi Sumbar. Namun, Irwan juga berpesan agar ketegasan, harus tetap dalam kesantunan dan etika sebagai aparat.


“Personil Dishub Sumbar dan dibantu oleh TNI, Polri betul-betul tegas dalam bertugas, tanpa ada pertimbangan. Bagi pejabat yang bekerja keluar masuk Sumbar, harus ada surat tugasnya. Ketegasan harus tetap dalam kesantunan dan etika sebagai aparat,” tegas Irwan saat melepas personil Dishub Sumbar yang akan bertugas mengawal perbatasan di wilayah Provinsi Sumbar, Sabtu (16/5) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 melarang angkutan darat untuk keluar dan masuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumbar.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020, juga mengatur tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Irwan mengatakan, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar, akan disuruh putar balik. Sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor.

Begitu juga di wilayah laut. Sarana transportasi yang dilarang yakni, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau. Namun, ada pengecualian berlaku untuk kendaraan pejabat yang mengurus Covid-19, seperti kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance mobil jenazah dan mobil barang tidak membawa penumpang.

Selain itu juga dikecualikan kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia, sakit keras atau harus berobat ke daerah lain diizinkan keluar/masuk dari Sumbar. Namun, tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi syarat, tetap tidak bisa bepergian keluar atau masuk Sumbar.

Tugas tim gabungan kali ini berbeda dibandingkan dengan tugas tim gabungan 31 Maret lalu yang hanya mencatat dan mengecek kendaraan dan penumpang yang masuk. Tim yang bertugas sekarang melarang orang berpergian, pemudik dilarang pulang kampung.

“Tugas yang kita laksanakan, harus sesuai dengan SE Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, yang mengatur empat kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020,” terangnya.(EH)

Vidio Viral Cekcok Ketua KPU Sumbar dengan Petugas di Perbatasan Padang, Gubernur Sumbar angkat bicara

PADANG, SangkalaNews–Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno berharap petugas yang mengawal wilayah perbatasan agar menjaga kesopanan dalam melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan Irwan, Sabtu (16/5), menyikapi insiden cekcok petugas check point perbatasan Kota Padang dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen.

Gubernur Sumbar menilai dari video yang beredar nampak hanya kesalahpahaman. Selain petugas tidak kenal dengan Ketua KPU Sumbar, Ketua KPU Sumbar juga tidak membawa surat tugas.

Dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 memang mengharuskan ada surat tugas. Tidak hanya surat tugas, bahkan juga harus ada surat bebas Covid-19. “Kalau dari Permenhub, surat tugas itu harus ada. Bahkan harus ada surat bebas covid-19,” ujarnya.

Meski begitu, Irwan juga meminta petugas yang menjalakan fungsinya diperbatasan juga harus menjaga kesopanan. Menggunakan kata-kata yang baik. Jangan pula mengeluarkan kata-kata kasar.

“Kalau tegas dan ketat itu harus. Tapi petugas harus tetap menjaga kesopanan dalam menjalankan tugas. Petugas juga tidak boleh bicara dengan kata-kata kasar. Apalagi memposting di media sosial data pribadi orang, itu juga tidak benar,”pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video insiden cekcok antara Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dengan petugas perbatasan Lubuk Paraku, antara Kabupaten Solok dengan Kota Padang. Dalam video tersebut nampak dua orang itu terpancing emosi dengan menggunakan suara nada tinggi.

Kemudian, berlanjut dengan petugas memposting identitas Ketua KPU Sumbar di media sosial. Ditambah dengan beredar video. Informasinya insiden ini berlanjut ke ranah hukum.(EH)

80 Persen Mesjid Di Sawahlunto Gelar Sholat Jumat, Juga Berpeluang Gelar Sholat Idul Fitri

PADANG, SangkalaNews–Sudah 80 persen Masjid di Kota Sawahlunto saat ini menggelar Sholat Jumat. Kabar baik ini mendapat perhatian Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Irwan mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan Kota Sawahlunto berpeluang menjadi satu-satunya daerah yang dapat menyelenggarakan sholat Idul Fitri, saat pandemi virus korona (Covid-19) ini.

“Ini menjadi kabar baik. Walikota Sawahlunto memberitahu saya. Sudah 80 persen mesjid di Sawahlunto melaksanakan sholat Jumat.  Katanya warga akan menggelar sholat Idul Fitri nanti. Alasannya karena hingga saat ini belum ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ini hendaknya juga dapat dilakukan didaerah lain. Bisa menjadikan daerahnya bebas Covid-19,” ungkap Irwan Prayitno, Sabtu (16/5).

Dijelaskannya, pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan Pemprov Sumbar untuk menekan penyebaran virus korona. Untuk itu semua daerah harus berjuang menghindari wabah tersebut. Setelah PSSB tahap pertama berakhir 5 Mei, kemudian ada kesepakatan dengan seluruh kepala daerah di Sumbar, PSBB kedua lebih fokus pada pengetatan mobilitas warga, sesuai Permenhub Nomor 25/2020. Selain itu juga menjalankan Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Nomor 007/2020.

Dari evaluasi itu disepakati, jika ada daerah yang benar-benar masih bersih dari Covid-19, atau hijau. Maka PSBB dapat direlaksasi, melalui kearifan lokal. Khusus untuk ibadah pengurus masjid dan tokoh masyarakat dapat membuat fakta integritas, kalau mereka dapat melaksanakan ibadah berjamaah di Masjid, dengan syarat mendapat izin dari pemerintah daerah.

Sementara itu untuk Kota Sawahlunto, sudah sampai pada kearifan lokal. Sebanyak 80 persen Masjid sudah sholat Jumat berjamaah, meski tetap sesuai dengan protap Covid-19, untuk selalu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan bawa sajadah sendiri dari rumah.

“Sementara Masjid yang 20 persen itu adalah yang berada di lintas Sumatera. Di jalan Raya mereka masih belum berani, karena daerah perlintasan,” ujarnya.

Sedangkan untuk memastikan Kota Sawahlunto dapat memberikan izin sholat Idul Fitri, daerah itu saat ini sedang memeriksa sebanyak 1.600 sampel swab. Jumlah itu diambil dari 400 sampel masing-masing Kecamatan dengan sistem multi stage sampling. Untuk melakukan tes ini, Kota Sawahlunto bekerjasama dengan Universitas Andalas dalam bentuk pool test.

“Nah sekarang sedang menunggu hasil sampel itu, diperiksa tiga hari lagi. Jika negatif, Sawahlunto bisa satu-satunya yang bisa sholat Idul Fitri bersama nanti. Tapi jika ada  yang positif, tentu harus ditelusuri, dikecamatan mana, Nanti dibuat lagi kebijakan sesuai dengan kearifan lokal, acuannya tetap Maklumat MUI Sumbar 007/2020,” ulasnya.

Menurutnya, langkah maju Kota Sawahlunto tersebut hendaknya menjadi contoh untuk daerah lain. Karena, bisa menjadikan daerahnya masih zona hijau, melalui peraturan yang tegas dan ketat untuk orang keluar masuk.

“Penyebaran ini intinya kan orang keluar masuk, jika tegas dan ketat. Orang yang masuk itu harus benar-benar sehat,”ulasnya.

Sebelumnya, sholat Jumat di Mesjid Agung Nurul Islam, Kota Sawahlunto, Jumat (15/5) diikuti ratusan jemaah. Sholat Jumat ini pertama dilakukan sejak kegiatan di rumah ibadah ditiadakan akibat pandemi Covid-19 melanda Sumbar.

Walikota Sawahlunto, Deri Asta menambahkan, sholat Jumat diperbolehkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Forkompinda, MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sawahlunto.  Ini merujuk surat MUI Sumbar kepada Gubernur dan Walikota/Bupati se Sumbar untuk memfasilitasi umat untuk sholat Jumat.

Selain itu, hingga saat ini, Kota Sawahlunto masih tercatat sebagai salah satu dari tiga kota kabupaten di Provinsi Sumbar yang zero (nol) konfirmasi kasus Covid-19. “Karena itu mulai tanggal 15 Mei 2020 ini, mesjid di Sawahlunto sudah bisa melaksanakan sholat Jumat,” tambah Deri Asta.

Meskipun diperbolehkan, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan selama pelaksanaan sholat Jumat ini. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap jemaah yang memasuki Mesjid. Sementara Satpol PP perempuan ditugaskan mengecek masker dan sajadah jemaah. Jika tidak mematuhi, jemaah diperingati dan diminta memakainya pada Jumat depan.(EH)

Tinjau mendadak Posko Satgas Bungus dan Batang Arau, Gubernur Sumbar Larang Kapal Nelayan Angkut Penumpang

PADANG, SangkalaNews–Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengunjungi Posko Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Satgas Matra Laut Pelabuhan Bungus dan Batang Arau mendadak, Sabtu (16/5).

Kedatangan Gubernur Sumbar di posko tersebut, ingin memastikan sampai mana kesiapan petugas di lapangan yang bertugas melaksanakan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Irwan menanyakan kepada petugas di posko prosedur pengawasan yang dilakukan di jalur laut. Irwan mengungkapkan, 39 persen kasus positif korona di Sumbar penyebarannya berasal dari orang luar yang datang ke Sumbar. Kalau orang luar tidak ada yang masuk, maka tidak akan ada penyebaran virus korona di Sumbar.

Saat ini, pemerintah te
lah mengeluarkan aturan untuk melarang orang keluar masuk daerah melalui Permenhub No 25 tahun 2020. Irwan menegaskan agar Permenhub No. 25 Tahun 2020 ini dapat benar-benar dilaksanakan dengan baik.

“Saya datang memastikan Permenhub No. 26 tahun 2020 ini diterapkan. Pertanyaannya, Kenapa ini dilakukan, karena masalah penyebaran virus korona (Covid-19) melalui manusia. Selagi ada orang yang bepergian keluar masuk daerah maka Covid-19 ini tidak akan habis,” tegas Irwan yang datang didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi.

Irwan menegaskan kepada seluruh petugas, agar mengawasi jangan sampai ada orang yang keluar dan masuk Provinsi Sumbar, melalui jalur laut. Kecuali bagi orang tertentu, yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020, yang mengatur tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jadi Permenhub No. 25 Tahun 2020 itu ada pengecualiannya, seperti tenaga dokter, TNI, Polri, PT PLN dan lainnya. Namun, bagi yang pengecualian ini, ada persyaratan kalau keluar masuk daerah. Seperti surat tugas dan lainnya. Maka petugas posko-lah yang akan mengawasinya. Saya tegaskan mudik dan bepergian tidak boleh. Hadirnya posko ini harus tegas melarang orang yang masuk dan keluar Sumbar. Kalau barang-barang boleh masuk. Kalau kita semua disiplin, Insya Allah bisa menyelesaikan masalah Covid-19 ini,” tegasnya.

Irwan juga menambahkan, agar pengawasan di laut benar-benar dijaga ketat, dengan tidak beroperasinya kapal cepat Mentawai Fast, tidak tertutup kemungkinan, ada penumpang yang sembunyi-sembunyi masuk melalui kapal nelayan.

“Kapal cepat Mentawai Fast sekarang tidak beroperasi lagi. Kapal ASDP juga sudah ada jadwalnya yang hanya mengangkut barang-barang dan penumpang yang memenuhi syarat pengecualian, yang ada hanya kapal nelayan yang berangkat dengan jadwal tidak menentu. Bisa saja kapal nelayan ini mengangkut penumpang. Posko ini hadir untuk mengawasi hal tersebut,” tegasnya.

Kepala Dishub Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi mengungkapkan, petugas yang bertugas di posko tersebut terdiri dari, perwakilan Dishub Provinsi Sumbar, Lantamal II, PT Pelindo, KSOP, Beacukai, Satpol PP Provinsi Sumbar, BPBD Provinsi Sumbar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar dan Polairud.

Heri menambahkan, pihaknya selama pengawasan petugas di lapangan, seperti di jalur darat, banyak temuan-temuan pelanggaran yang dilakukan kendaraan dari luar yang masuk ke Provinsi Sumbar. Modusnya bermacam-macam. “Beberapa modus pelanggaran yang dilakukan, seperti ada yang menyelundupkan orang dalam truk, termasuk juga melalui mobil barang. Ini menjadi pengawasan kita bersama,” tegasnya.

Khusus jalur laut, Heri mengungkapkan dirinya juga mendapatkan informasi dari Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, masih ada kapal-kapal nelayan dari Sibolga masuk ke perairan Sumbar. Bupati Kepulauan Mentawai bahkan mengajukan permintaan ke Pemprov Sumbar, agar menghentikan kapal-kapal tersebut masuk. Heri berharap agar melalui posko ini dapat bersama-sama mengawasinya.(EH)

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Terima Bantuan Relawan PLN untuk Tangani Covid-19

PADANG, SangkalaNews–Relawan Bantu Tenaga Medis Sumbar Lawan Covid-19 dari PT. PLN Wilayah Sumatera bagian tengah memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) dalam penanganan Covid-19, kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, Jumat (15/5).

Penyerahan ini dilakukan Deputy Group Head Audit Sumatera Bagian Tengah 4 PT. PLN (Persero) Edy Budiarso. Bantuan yang diserahkan berupa APD pakaian hazmat suit bahan spunbond 75 gram (sekali pakai) sebanyak 40 pcs, pakaian hazmat suit bahan tetra water proof (pakai berulang kali) sebanyak 25 pcs, sarung tangan/handscoon sebanyak lima box, face shield sebanyak 50 pcs dan vitamin sebanyak enam box.

Bantuan tersebut merupakan serangkaian dari kepedulian yang dilakukan pihak PT. PLN terhadap tenaga medis dalam melawan Covid -19 di Sumbar.

“Saya atas nama Pemprov Sumbar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar mengucapkan terima kasih atas bantuan ini. Bantuan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi petugas medis di lapangan yang merupakan garda terdepan penanganan virus corona,” ucap Gubernur Sumbar.

Bantuan ini diharapkan juga bermanfaat bagi masyarakat. Karena, selain APD dalam bentuk hazmat, juga ada bantuan vitamin agar imun tenaga kesehatan tetap terjaga. “Pemerintah sangat bersyukur atas bantuan ini.

Diharapkan bantuan bisa langsung didistribusikan sesuai kebutuhannya dan penempatannya,” ujar Irwan.Selanjutnya bantuan tersebut langsung diserahkan kepada Kepala BPBD Sumbar, Erman Rahman untuk didistribusikan pada tenaga medis yang ada di posko Covid-19 di perbatasan.(EH)