Selasa, 12 Mei 2020

Presiden Joko Widodo resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS KESEHATAN 100 persen

Jakarta,SangkalaNews -- Presiden Joko Widodo resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS KESEHATAN 100 persen yang diberlakukannya pada Januari 2020 lalu.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi 5 Mei yang lalu tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.

Untuk peserta mandiri kelas III yang pada Januari 2020 lalu iuran dinaikkan menjadi Rp42 ribu per orang per bulan dikembalikan menjadi Rp25.500.

Untuk peserta mandiri kelas II yang pada Januari lalu iuran naik jadi Rp110 ribu per orang per bulan diturunkan lagi jadi Rp51 ribu. Sementara itu untuk peserta kelas perawatan I, iuran yang tadinya dinaikkan jadi Rp160 ribu per orang per bulan dikembalikan menjadi Rp80 ribu per orang per bulan.

Pembatalan kenaikan iuran mulai berlaku April. Meski membatalkan kenaikan iuran, Jokowi memutuskan untuk tidak mengembalikan iuran yang sudah dibayar peserta pada periode Januari-Maret 2020.

Dalam perpres tersebut Jokowi mengatur iuran peserta untuk kelas perawatan III, II dan I pada periode tersebut tetap Rp42 ribu, Rp110 ribu dan Rp160 ribu per orang.

Dalam pertimbangan putusannya, Jokowi menyatakan keputusan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan MA. Sebagai informasi, MA dalam sidang putusan uji materi Perpres Jaminan Sosial beberapa waktu lalu memang menyatakan beleid kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari lalu tidak memiliki kekuatan hukum.(EH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar