Sabtu, 16 Mei 2020

Kawal Pintu Masuk Sumbar, Gubernur Sumbar : Aparatur harus Tegas, Santun dan Beretika

PADANG, SangkalaNews–Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta personil Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, dibantu oleh TNI, Polri tegas dalam melaksanakan tugas mengawasi dan menjaga perbatasan Provinsi Sumbar. Namun, Irwan juga berpesan agar ketegasan, harus tetap dalam kesantunan dan etika sebagai aparat.


“Personil Dishub Sumbar dan dibantu oleh TNI, Polri betul-betul tegas dalam bertugas, tanpa ada pertimbangan. Bagi pejabat yang bekerja keluar masuk Sumbar, harus ada surat tugasnya. Ketegasan harus tetap dalam kesantunan dan etika sebagai aparat,” tegas Irwan saat melepas personil Dishub Sumbar yang akan bertugas mengawal perbatasan di wilayah Provinsi Sumbar, Sabtu (16/5) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 melarang angkutan darat untuk keluar dan masuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumbar.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020, juga mengatur tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Irwan mengatakan, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar, akan disuruh putar balik. Sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor.

Begitu juga di wilayah laut. Sarana transportasi yang dilarang yakni, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau. Namun, ada pengecualian berlaku untuk kendaraan pejabat yang mengurus Covid-19, seperti kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance mobil jenazah dan mobil barang tidak membawa penumpang.

Selain itu juga dikecualikan kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia, sakit keras atau harus berobat ke daerah lain diizinkan keluar/masuk dari Sumbar. Namun, tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi syarat, tetap tidak bisa bepergian keluar atau masuk Sumbar.

Tugas tim gabungan kali ini berbeda dibandingkan dengan tugas tim gabungan 31 Maret lalu yang hanya mencatat dan mengecek kendaraan dan penumpang yang masuk. Tim yang bertugas sekarang melarang orang berpergian, pemudik dilarang pulang kampung.

“Tugas yang kita laksanakan, harus sesuai dengan SE Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, yang mengatur empat kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020,” terangnya.(EH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar