Sabtu, 09 Mei 2020

Napi Asimilasi di Padang berulah, begal dan membakar rumah

Padang, SangkalaNews- Narapidana (napi) program asimilasi berulah. 6 napi diringkus Tim Polresta Padang Sumatera Barat, yang melakukan tindak kriminal April-Mei



Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, kepada Wartawan Sabtu (9/5), mengatakan keenam napi asimilasi dari Lapas Kelas II A Padang dan Lapas Kelas II B Pasaman Barat itu kebanyakan melakukan tindak pidana pencurian.

Diantaranya

1. YA (22).  Ditangkap pada 7 Mei di Depan SPBU Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, karena diduga menjadi dalang sindikat pencurian kendaraan bermotor dan serangkaian aksi pembegalan di Padang. Ia, yang dilepas dari Lapas pada 2 April setelah menjalani hukuman dalam kasus pencurian, kemudian ditembak polisi pada bagian kaki karena berupaya melarikan diri sewaktu hendak ditangkap.

2. Firdaus (26). Ia diringkus sebab diduga mencuri gawai milik tetangganya di Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Padang, 14 April.

3. Mardinata (26). Ia diciduk pada 20 April lantaran diduga mencuri gawai di Plaza Andalas Padang. Ia ditembak polisi karena berupaya melawan dan melarikan diri. beberapa waktu yang lalu.

4. PD (33). Ia dibekuk pada 24 April karena diduga menusuk seorang pemuda di bekas bangunan Matahari lama, Padang, 23 April. Sebelumnya, dia menjalani hukuman dalam kasus pencurian laptop.

5. NA (30). Ia ditangkap pada 30 April lantaran diduga membakar rumah keluarga istrinya di Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Ia bebas dari Lapas Kelas II B Pasaman Barat. Ia merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian sejak 2013. Dalam rentang 2015 hingga 2019 ia terlibat dalam berbagai aksi pencurian.

6. Seorang napi yang bebas dari Lapas Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Ia ditangkap dan ditembak di Sijunjung. Karena ia melakukan aksi kejahatan di Pekanbaru, Riau, kami serahkah ia ke Polresta Pekanbaru. Sementara itu, lima napi asimilasi yang telah kami tangkap kini ditahan di Mapolresta Padang," tuturnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) akan menambah syarat penerima program asimilasi karena banyak narapidana yang berulah.

Untuk ke depannya narapidana yang memenuhi syarat sebagai penerima asimilasi, keluarganya akan didatangkan langsung untuk membuat surat pernyataan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir, dikutip dari Antara.

Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen keluarga dalam mengawasi narapidana bersangkutan usai keluar penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar