Jumat, 29 Mei 2020

PSBB Sumbar Diperpanjang hingga 7 Juni 2020, Minus Kota Bukit Tinggi

PADANG,  SangkalaNews–Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumbar di perpanjang sampai 7 Juni 2020, ini kebijakan baru yang diputuskan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumbar

Kebijakan ini diambil, setelah Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak saat rapat koordinasi melalui video conference antaranya bupati dan wali kota se-Sumbar, Kamis (28/5) di ruang kerja Irwan Prayitno.

Ditambah lagi keputusan ini juga berdasarkan kajian dari pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (Unand), Defriman Djafri, Ph.D.

Hasil rapat tersebut, dari 19 kabupaten/kota, hanya Kota Bukittinggi yang keluar dari PSBB sekaligus menerapkan konsep New Normal.

Sementara itu, penetapan keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI termasuk dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen TNI Doni Monardo.

Irwan Prayitno menegaskan, PSBB Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dengan beberapa poin penting yang harus dilakukan.

Pertama, melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan. Di mana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten kota sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tatanan baru produktif dan aman dari Covid-19, atau yang lebih dikenal dengan istilah New Normal pasti kita hadapi. Namun hal ini dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan sambil menunggu Keppres dikeluarkan,” papar Irwan Prayitno.

Kedua, mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. “Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI kepada TNI-Polri untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian,” ungkapnya.

Ketiga, Pemprov Sumbar tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya selama Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat.

“Kita tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya tracking dan isolasi kasus positif,” terangnya.

Poin terakhir, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa tidak ada persoalan jika ada kabupaten kota ada yang ingin keluar dari PSBB. “Tetap kita dukung,” kata Irwan Prayitno.

Namun demikian ia menekankan pentingnya mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir. “Kita tentu tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan ujicoba,” tegasnya.

Sebelumnya, pada rapat kordinasi melalui video conference yang juga dihadiri oleh Forkopimda Sumbar, tiga kepala daerah masing-masing Bupati Pesisir Selatan, Wali Kota Bukittinggi dan Wali Kota Padang Panjang mempresentasikan sejumlah alasan yang mendasari untuk keluar dari PSBB.

Namun setelah mendengar pemaparan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Defriman Djafri, Ph.D yang merupakan pakar epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand, hanya Kota Bukittinggi yang tetap keluar dari PSBB dengan berbagai pertimbangan. Khususnya terkait sektor perekonomian. (EH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar